Pages

AD/ART 2017 (HIMPUNAN MAHASISWA MESIN - ITBU)



AD-ART
HIMPUNAN MAHASISWA MESIN – ITBU
PERIODE 2016 - 2017

PENGANTAR
Himpunan Mahasiswa yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar Segala Puji bagi ALLAH SWT yang telah memberikan karunia-Nya berupa kemerdekaan kepada bangsa kita. Maka selaku penduduk yang baik dan bertanggung jawab, kita wajib dan berhak mengisi kemerdekaan ini demi menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Mahasiswa Teknik khususnya Jurusan Teknik Mesin yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan yang bertanggung jawab kepada bangsa, bertekad memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah dari ALLAH SWT dan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh tanggung jawab, kami Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Budi Utomo, menghimpun diri dalam suatu sebagai berikut:

  
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA MESIN FT- ITBU
PERIODE 2016 - 2017

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT

Pasal 1.     Nama
                  Organisasi ini diberi nama Himpunan Mahasiswa Mesin – Institut Teknologi Budi Utomo (HMM - ITBU).

Pasal 2.     Waktu dan Tempat
Himpunan Mahasiswa Mesin didirikan pada tanggal 22 Agustus 2001 untuk waktu yang tidak ditentukan dan bertempat di Institut Teknologi Budi Utomo.

BAB II
A Z A S

Pasal 4.     Azas
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU berazaskan Pancasila dan Tridharma Perguruan Tinggi.

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 5.     Tujuan
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU bertujuan untuk menyatukan aktifitas dalam bidang akademik maupun non-akademik yang membuat persamaan visi dan misi dalam menempuh keberhasilan.

Pasal 6.     Usaha
Mengembangkan potensi diri yang kreatif, keilmuan, sosial dan budaya dalam dunia kemahasiswaan perguruan tinggi dan kepemudaan, untuk menopang pembangunan nasional, serta mempelopori perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan umat manusia.

Pasal 7.     Sifat
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah organisasi internal kampus yang berada didalam Institut Teknologi Budi Utomo - Jakarta.

BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8.     Status
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah organisasi jurusan Teknik Mesin dibawah naungan Senat Mahasiswa Institut Teknologi Budi Utomo.

Pasal 9.     Fungsi
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU berfungsi sebagai wadah penyaluran kreatifitas Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Budi Utomo.

Pasal 10.   Peran
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU berperan aktif sebagai wadah pengembang disiplin ilmu khususnya pada Teknik Mesin.

  
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11.   Anggota
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU beranggotakan Mahasiswa Teknik Jurusan Teknik Mesin.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12.   Keputusan
Keputusan tertinggi diambil dari hasil Musyawarah Umum Anggota.

Pasal 13.   Kepemimpinan
Kepemimpinan dipegang oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU dan untuk membantu tugas Ketua Himpunan, maka dibentuk perangkat-perangkatnya.

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 14.   Aset
Aset Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah segala jenis barang dan uang yang dimiliki oleh Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.

BAB VIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15.   Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU ditetapkan pada Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Mesin – ITBU dikampus Institut Teknologi Budi Utomo – Jakarta, pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16.   Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau dalam ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.