AD-ART
HIMPUNAN MAHASISWA MESIN
INSTITUT
TEKNOLOGI BUDI UTOMO JAKARTA
PENGANTAR
Himpunan
Mahasiswa yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga,Segala Puji bagi ALLAH SWT yang telah memberikan karunia-Nya
berupa kemerdekaan kepada bangsa kita. Maka selaku penduduk yang baik dan
bertanggung jawab, kita wajib dan berhak mengisi kemerdekaan ini demi menuju
masyarakat yang adil dan makmur.
Mahasiswa
Teknik khususnya Jurusan Teknik Mesin yang sadar akan hak dan kewajiban serta
peranan yang bertanggung jawab kepada bangsa, bertekad memberikan dharma baktinya
untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyakini
bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah dari ALLAH SWT dan
usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh tanggung jawab, kami Mahasiswa
Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Budi Utomo, menghimpun diri dalam suatu
sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR HMM FT- ITBU
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1.
Nama
Organisasi ini diberi nama Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM)
|
|
Pasal 2.
|
Waktu dan Tempat
Himpunan Mahasiswa
Mesin didirikan pada tanggal 22 agustus 2001 untuk waktu yang tidak
ditentukan dan bertempat di Institut Teknologi Budi Utomo
BAB II
A S
A S
|
Pasal 4.
|
Asas
Himpunan
Mahasiswa Mesin berasaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN,
USAHA DAN SIFAT
|
Pasal 5.
|
Tujuan
Himpunan Mahasiswa Mesin bertujuan untuk menyatukan
aktifitas yang membuat persamaan visi dan misi dalam menempuh keberhasilan.
|
Pasal 6.
|
Usaha
Mengembangkan potensi diri yang kreatif, keilmuan, sosial
dan budaya dalam dunia kemahasiswaan perguruan tinggi dan kepemudaan, untuk
menopang pembangunan nasional, serta mempelopori perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan umat manusia.
|
Pasal 7.
|
Sifat
|
Himpunan Mahasiswa Mesin adalah organisasi intern kampus.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8. Status
Himpunan Mahasiswa Mesin adalah organisasi jurusan dibawah
naungan Senat
Mahasiswa Institut Teknologi Budi Utomo
Pasal 9. Fungsi
Himpunan Mahasiswa Mesin berfungsi
sebagai wadah penyaluran kreatifitas Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Institut
Teknologi Budi Utomo.
Pasal 10. Peran
Himpunan Mahasiswa Mesin berperan
aktif sebagai wadah pengembang disiplin ilmu khususnya pada Teknik Mesin.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11. Anggota
Himpunan Mahasiswa Mesin
beranggotakan Mahasiswa Teknik Jurusan Teknik Mesin.
BAB VI
SRTUKTUR ORGANISASI
Pasal 12. Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Umum Anggota.
Pasal 13. Kepemimpinan
Kepemimpinan dipegang oleh pengurus
Himpunan Mahasiswa Mesin dan untuk membantu tugas Pimpinan Himpunan, maka
dibentuk Divisi.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14. Harta Benda
Harta benda HMM adalah
segala jenis barang dan uang yang dimiliki oleh Himpunan.
BAB VIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15. Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar Himpunan
Mahasiswa Mesin ditetapkan pada Rapat Umum Anggota di Jakarta pada tanggal 19
Desember 2015
Pasal 16. Pembubaran
Pembubaran organisasi
hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau dalam
ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA FT-ITBU
|
BAB I
KEANGGOTAAN
|
Pasal 1.
|
Anggota
Anggota
Himpunan Mahasiswa Mesin ialah mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin
yang masih terdaftar sebagai mahasiswa di Institut Teknologi Budi Utomo.
|
Pasal 2.
|
Syarat-syarat Anggota
Setiap
mahasiswa yang ingin menjadi anggota harus terdaftar di Institut Teknologi
Budi Utomo sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin dan
bersedia mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan
pedomanpedoman lainnya.
|
Pasal 3.
|
Masa Keanggotaan
Ayat 1 : Masa keanggotaan
adalah selama mahasiswa yang bersangkutan masih terdaftar di Jurusan Teknik
Mesin Institut Teknologi Budi
Utomo.
Ayat 2 : Anggota yang habis masa keanggotaanya
karena:
•
Meninggal dunia.
•
Kemauan sendiri.
Ayat
3 : Anggota yang habis masa
keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai
habis masa kepengurusannya
|
Pasal 4.
|
Hak Anggota
|
Ayat 1 : Anggota mempunyai hak
untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau
tulisan ke pengurus.
Ayat 2 : Anggota juga mempunyai hak dipilih dan
memilih.
Ayat 3 : Mewakili HMM berdasarkan mandat.
Pasal 5.
|
Kewajiban Anggota
Ayat 1 : Menjaga nama baik Organisasi.
Ayat
2 : Berpartisipasi mensukseskan
setiap kegiatan Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 3 : Mematuhi segala
keputusan Himpunan Mahasiswa Mesin .
|
Pasal 6.
|
Rangkap Anggota dan Jabatan
Anggota Himpunan Mahasiswa
Mesin dapat merangkap jabatan pada organisasi lain, kecuali Pengurus inti
(ketua,wakil,sekertaris dan bendahara).
BAB II
KEPENGURUSAN,
DIVISI DAN PERWAKILAN TINGKAT
|
Pasal 7.
|
Pengurusan
Ayat 1 : Pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin adalah
badan atau instansi kepemimpinan tertinggi
yang berkewajiban melaksanakan
roda kepengurusan Himpunan
Mahasiswa Mesin.
Ayat 2 : Masa jabatan
kepengurusan Himpunan Mahasiswa Mesin adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak
pelantikan atau serah terima jabatan.
Ayat 3 : Formasi pengurus
Himpunan Mahasiswa Mesin sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil,
Sekretaris dan Bendahara.
Ayat 4 : Ketua Umum, Ketua Divisi dan Ketua kelas
adalah anggota pleno pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin.
|
Pasal 8.
|
Divisi
Ayat 1 : Dalam
melaksanakan tugas-tugasnya pimpinan membentuk divisi-divisi sesuai dengan
kebutuhan.
Ayat 2 : Anggota divisi
dengan susunan jabatannya ditetapkan oleh pimpinan Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 3 : Penyusunan diatur dengan keputusan pimpinan
dengan memandang efektifitas kepengurusan.
Ayat 4 : Divisi bekerja
sesuai dengan keinginan pimpinan dan bertanggung- jawab langsung kepada
pimpinan.
|
Pasal 9. Perwakilan Tingkat
Ayat 1 : Perwakilan tingkat
atau ketua kelas adalah pimpinan pada setiap angkatan. Ayat 2 : Perwakilan tingkat
bertanggung jawab kepada angkatannya.
Ayat 3 : Perwakilan tingkat bertugas mengurusi
keperluan kelas dan perwalian tetap dari angkatannya.
Ayat 4 : Masa jabatan Perwakilan tingkat ditetapkan
atas kesepakatan angkatannya
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10. Pimpinan
Ayat 1 : Bertanggung jawab terhadap jalannya
organisasi.
Ayat 2 : Membuat pedoman kerja yang sesuai dengan AD /
ART dan rekomendasi untuk ketertiban dan kelancaran jalannya kepemimpinan.
Ayat 3 : Dalam pemilihan pengurus, pimpinan harus
memperhatikan kebutuhan.
Ayat 4 : Apabila pimpinan berhalangan maka tugasnya
dapat diserahkan kepada pengurus selanjutnya dengan surat mandat
Pasal 11. Pengurus HMM
Ayat 1 : Pimpinan HMM harus membentuk kepengurusan
yang solid dan mampu bekerja sama dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan.
Ayat 2 : Setelah serah terima jabatan, maka pengurus
baru bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi.
Ayat 3 : Menyiapkan draft rapat umum anggota dan
melaksanakan rapat umum anggota.
Ayat 4 : Melaksanakan Rapat Pengurus.
Ayat 5 : Melaksanakan program kerja dan rekomendasi
dari Rapat Umum anggota.
Ayat 6 :. Menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
kepada anggota diakhir jabatan dan menghadirkan seluruh pengurusnya
Ayat 7 : Dapat melakukan resufle pengurus atau
perampingan bila dianggap perlu, dengan sepengetahuan anggota atau peserta
rapat anggota.
Pasal 12. Divisi
Ayat 1 : Melaksanakan kerja sesuai dengan divisinya
berdasarkan program kerja, AD/ART dan rekomendasinya.
Ayat 2 : Membantu dan mensukseskan pimpinan dalam
melaksanakan tugasnya.
Ayat 3 : Melakukan Rapat Kerja Divisi.
Ayat 4 : Memberikan laporan kerja kepada pimpinan.
Pasal 13. Perwakilan Tingkat
Ayat 1 : Bertugas menyampaikan informasi mengenai
kebijakan dari akademisi (dosen) dan informasi lainnya yang menyangkut kepentingan
tingkatnya.
Ayat 2 : Mengkoordinir dan memobilisasi massa, guna
mendukung kegiatan yang diselenggarakan HMM.
Ayat 3 : Mewakili angkatannya dalam undang-undang dan
rapat Himpunan Mahasiswa Mesin.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14. Rapat Pengurus
Ayat 1 : Pengurus mengadakan rapat pengurus minimal 1
(satu) bulan sekali.
Ayat 2 : Apabila ada hal yang dianggap perlu
diputuskan oleh seluruh pengurus dan atau tidak dapat diputuskan oleh pembina,
maka dapat dilakukan rapat pengurus.
Pasal 15. Rapat Kerja
Ayat 1 : Divisi dapat mengadakan rapat jika
diperlukan.
Ayat 2 : Acara rapat kerja ditentukan oleh divisi.
Ayat 3 : Rapat kerja membicarakan pelaksanaan dan
keputusan musyawarah pengurus.
Pasal 16. Keputusan Musyawarah
Ayat 1 : Keputusan musyawarah dicapai dengan mufakat.
Ayat 2 : Apabila mufakat tidak dicapai, maka akan
dilakukan pemungutan suara, berdasarkan suara terbanyak/voting.
Ayat 3 : Pemungutan suara atas seorang atau masalah
dilakukan secara langsung baik tertulis maupun lisan.
Pasal 17. Rapat Umum Anggota
Ayat 1 : Menetapkan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga, pedomanpedoman dan program kerja organisasi.
Ayat 2 : Memilih pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin
dengan jalan memilih Ketua Umum.
Ayat 3 : Memberikan pendapat dan saran kepada pengurus
tentang pelaksanaan program kerja dan rekomendasi.
Ayat 4 : Rapat Umum Anggota merupakan musyawarah
utusan tingkat.
Ayat 5 : Rapat Umum Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi organisasi.
Ayat 6 : Rapat Umum Anggota diadakan 1 (satu) tahun
sekali.
Ayat 7 : Didalam pemilihan ketua umum akan diadakan
suksesi 1 (satu) tahun sekali.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 18. Sumber Keuangan
Sumber keuangan Himpunan Mahasiswa Mesin didapat dari:
•
Iuran anggota.
•
Segala bentuk kelebihan dana kegiatan.
•
Usaha pendapatan secara legal.
•
Sumber-sumber lain yang halal.
Pasal 19. Besarnya Iuran
Besarnya iuran ditetapkan oleh pengurus Himpunan Mahasiswa
Mesin pada Rapat
Anggota
BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 20. Format Lambang
Format
lambang dan atribut yang berkaitan dengan Himpunan Mahasiswa Mesin beserta
pengertiannya diatur dan ditetapkan pada Rapat Umum Anggota.
Pasal 21. Pengertian Lambang
Himpunan Mahasiswa Mesin
•
Arti Lambang
Lingkaran
|
:
Menunjukkan satu kesatuan yang selalu menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan
solidaritas.
|
Roda Gigi
|
: Menunjukkan komponen
yang secara langsung bertanggung jawab terhadap aspek penguasaan teknologi
khususnya Teknik
Mesin
|
Jumlah Roda Gigi 3
|
: Menunjukkan bagian dari
anggota PMM FORWIL 3
|
Tulisan HMM ITBU
|
: Menunjukkan Himpunan Mahasiswa Institut Teknologi Budi
|
Utomo
•
Warna
Warna Merah :
Menunjukkan keberanian dalam menentukan sikap.
Warna Putih :
Menujukkan ketulusan dalam organisasi baik internal maupun eksternal
Warna Kuning Keemasan :
Menunjukkan keagungan dan kewibawaan
Warna Biru Langit :
Menunjukkan cara pandang yang luas
Warna Hitam :
Menunjukkan keteguhan tekad
Pasal 22. Lambang Nasional
•
Arti lambang
Bentuk kotak
: Melambangkan 4 penjuru mata angin yang tak pernah putus dan melambangkan
kekompakan.
|
Jenis Huruf
|
:
Melambangkan kreatifitas dan inovasi mahasiswa mesin.
|
|
Huruf M
|
:
Melambangkan identitas seluruh mahasiswa mesin seluruh Indonesia
|
•
|
Arti warna
|
|
|
Merah
|
:
Melambangkan keberanian teknik mesin.
|
|
Putih
|
: Melambangkan kesucian dan kebersihan hati
yang murni.
|
|
Kuning
|
: Melambangkan semangat.
|
|
Hitam
|
: Melambangkan kekuatan jiwa
|
Pasal 24. Bendera
Pasal 25. Baju pdl
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 26. Ketentuan Perubahan
AD/ART
Ayat 1 : Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada
Rapat Umum Anggota.
Ayat 2 : Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada
pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 27. Ketentuan Pembubaran
Ayat 1 : Pembubaran HMM hanya dapat dilakukan oleh
Rapat Umum Anggota.
Ayat 2 : Keputusan pembubaran Himpunan Mahasiswa Mesin
sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari peserta Rapat Umum Anggota.
Ayat 3 : Harta benda Himpunan Mahasiswa Mesin sesudah
dibubarkan harus diserahkan kepada yayasan pendidikan yang memerlukan.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 28. Aturan Tambahan
Ayat 1 : Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Mesin
dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Ayat 2 : Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Mesin harus
mentaati AD/ART ini dan anggota yang melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi
organisasi sebagai mana yang telah diatur dalam ketentuan tersendiri.
Ayat 3 : Hal-hal yang
belum ditetapkan dalam rapat Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
JAKARTA, 19 DESEMBER
2015
SEKRETARIS KETUA
( Joko Prasetyo ) ( Mujiyono )
Npm. 14171015042 Npm. 1371015050
PENINJAU : PENANGGUNG
JAWAB PELINDUNG
1.
(
)
2. (
) ( )
(
)
3.
(
)
0 komentar:
Posting Komentar