Pages

AD/ART HMM ITBU

AD-ART HIMPUNAN MAHASISWA MESIN 
INSTITUT TEKNOLOGI BUDI UTOMO JAKARTA

 PENGANTAR

Himpunan Mahasiswa yang digerakkan dengan pedoman berbentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,Segala Puji bagi ALLAH SWT yang telah memberikan karunia-Nya berupa kemerdekaan kepada bangsa kita. Maka selaku penduduk yang baik dan bertanggung jawab, kita wajib dan berhak mengisi kemerdekaan ini demi menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Mahasiswa Teknik khususnya Jurusan Teknik Mesin yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan yang bertanggung jawab kepada bangsa, bertekad memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah dari ALLAH SWT dan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh tanggung jawab, kami Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Budi Utomo, menghimpun diri dalam suatu sebagai berikut:


ANGGARAN DASAR HMM FT- ITBU


BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT 


Pasal 1.  Nama
    Organisasi ini diberi nama Himpunan Mahasiswa Mesin (HMM)
Pasal 2. 

Waktu dan Tempat 
Himpunan Mahasiswa Mesin didirikan pada tanggal 22 agustus 2001 untuk waktu yang tidak ditentukan dan bertempat di Institut Teknologi Budi Utomo 


BAB II
A S A S
Pasal 4. 


Asas
Himpunan Mahasiswa Mesin berasaskan Pancasila.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5. 
Tujuan
Himpunan Mahasiswa Mesin bertujuan untuk menyatukan aktifitas yang membuat persamaan visi dan misi dalam menempuh keberhasilan.
Pasal 6. 
Usaha
Mengembangkan potensi diri yang kreatif, keilmuan, sosial dan budaya dalam dunia kemahasiswaan perguruan tinggi dan kepemudaan, untuk menopang pembangunan nasional, serta mempelopori perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan umat manusia.
Pasal 7. 
Sifat
Himpunan Mahasiswa Mesin adalah organisasi intern kampus.

BAB IV

STATUS, FUNGSI DAN PERAN


Pasal 8.  Status
Himpunan Mahasiswa Mesin adalah organisasi jurusan dibawah naungan Senat
Mahasiswa Institut Teknologi Budi Utomo
Pasal 9.  Fungsi
Himpunan Mahasiswa Mesin berfungsi sebagai wadah penyaluran kreatifitas Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Budi Utomo.
Pasal 10.  Peran
Himpunan Mahasiswa Mesin berperan aktif sebagai wadah pengembang disiplin ilmu khususnya pada Teknik Mesin.

BAB V

KEANGGOTAAN


Pasal 11.  Anggota 
Himpunan Mahasiswa Mesin beranggotakan Mahasiswa Teknik Jurusan Teknik Mesin.

BAB VI

SRTUKTUR ORGANISASI


Pasal 12.  Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Rapat Umum Anggota.
Pasal 13.  Kepemimpinan
Kepemimpinan dipegang oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin dan untuk membantu tugas Pimpinan Himpunan, maka dibentuk Divisi.



BAB VII

PERBENDAHARAAN


Pasal 14.  Harta Benda
Harta benda HMM adalah segala jenis barang dan uang yang dimiliki oleh Himpunan.

BAB VIII

PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN


Pasal 15.  Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Mesin ditetapkan pada Rapat Umum Anggota di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2015
Pasal 16.  Pembubaran
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota.

BAB IX

ATURAN TAMBAHAN


Pasal 17.  Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau dalam ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.









ANGGARAN RUMAH TANGGA FT-ITBU


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1. 
Anggota
Anggota Himpunan Mahasiswa Mesin ialah mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin yang masih terdaftar sebagai mahasiswa di Institut Teknologi Budi Utomo.
Pasal 2. 
Syarat-syarat Anggota
Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota harus terdaftar di Institut Teknologi Budi Utomo sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin dan bersedia mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan pedomanpedoman lainnya. 
Pasal 3. 
Masa Keanggotaan
Ayat 1 :  Masa keanggotaan adalah selama mahasiswa yang bersangkutan masih terdaftar di Jurusan Teknik Mesin  Institut Teknologi Budi Utomo. 
Ayat 2 :  Anggota yang habis masa keanggotaanya karena:
         Meninggal dunia.
         Kemauan sendiri.
Ayat 3 :  Anggota yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai habis masa kepengurusannya
Pasal 4. 
Hak Anggota
Ayat 1 : Anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau tulisan ke pengurus.
Ayat 2 :  Anggota juga mempunyai hak dipilih dan memilih.
Ayat 3 :  Mewakili HMM berdasarkan mandat.




Pasal 5. 
Kewajiban Anggota
Ayat 1 :  Menjaga nama baik Organisasi.
Ayat 2 :  Berpartisipasi mensukseskan setiap kegiatan Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 3 :  Mematuhi segala keputusan Himpunan Mahasiswa Mesin .
Pasal 6. 


Rangkap Anggota dan Jabatan
Anggota Himpunan Mahasiswa Mesin dapat merangkap jabatan pada organisasi lain, kecuali Pengurus inti (ketua,wakil,sekertaris dan bendahara).
BAB II
KEPENGURUSAN, DIVISI DAN PERWAKILAN TINGKAT
Pasal 7. 
Pengurusan
Ayat 1 :  Pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin adalah badan atau instansi kepemimpinan       tertinggi           yang    berkewajiban   melaksanakan       roda kepengurusan Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 2 :  Masa jabatan kepengurusan Himpunan Mahasiswa Mesin adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan.
Ayat 3 :  Formasi pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil, Sekretaris dan Bendahara.
Ayat 4 :  Ketua Umum, Ketua Divisi dan Ketua kelas adalah anggota pleno pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin.
Pasal 8. 
Divisi
Ayat 1 :  Dalam melaksanakan tugas-tugasnya pimpinan membentuk divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan.
Ayat 2 :  Anggota divisi dengan susunan jabatannya ditetapkan oleh pimpinan Himpunan Mahasiswa Mesin.
Ayat 3 :  Penyusunan diatur dengan keputusan pimpinan dengan memandang efektifitas kepengurusan.
Ayat 4 :  Divisi bekerja sesuai dengan keinginan pimpinan dan bertanggung- jawab langsung kepada pimpinan.

Pasal 9.  Perwakilan Tingkat
Ayat 1 :  Perwakilan tingkat atau ketua kelas adalah pimpinan pada setiap angkatan. Ayat 2 :  Perwakilan tingkat bertanggung jawab kepada angkatannya.
Ayat 3 :  Perwakilan tingkat bertugas mengurusi keperluan kelas dan perwalian tetap dari angkatannya.
Ayat 4 :  Masa jabatan Perwakilan tingkat ditetapkan atas kesepakatan angkatannya

BAB III

TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 10.  Pimpinan
Ayat 1 :  Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi.
Ayat 2 :  Membuat pedoman kerja yang sesuai dengan AD / ART dan rekomendasi untuk ketertiban dan kelancaran jalannya kepemimpinan.
Ayat 3 :  Dalam pemilihan pengurus, pimpinan harus memperhatikan kebutuhan.
Ayat 4 :  Apabila pimpinan berhalangan maka tugasnya dapat diserahkan kepada pengurus selanjutnya dengan surat mandat
Pasal 11.  Pengurus HMM
Ayat 1 :  Pimpinan HMM harus membentuk kepengurusan yang solid dan mampu bekerja sama dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.
Ayat 2 :  Setelah serah terima jabatan, maka pengurus baru bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi.
Ayat 3 :  Menyiapkan draft rapat umum anggota dan melaksanakan rapat umum anggota.
Ayat 4 :  Melaksanakan Rapat Pengurus.
Ayat 5 :  Melaksanakan program kerja dan rekomendasi dari Rapat Umum anggota.
Ayat 6 :.  Menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada anggota diakhir jabatan dan menghadirkan seluruh pengurusnya
Ayat 7 :  Dapat melakukan resufle pengurus atau perampingan bila dianggap perlu, dengan sepengetahuan anggota atau peserta rapat anggota.

Pasal 12.  Divisi
Ayat 1 :  Melaksanakan kerja sesuai dengan divisinya berdasarkan program kerja, AD/ART dan rekomendasinya.
Ayat 2 :  Membantu dan mensukseskan pimpinan dalam melaksanakan tugasnya.
Ayat 3 :  Melakukan Rapat Kerja Divisi.
Ayat 4 :  Memberikan laporan kerja kepada pimpinan.
Pasal 13.  Perwakilan Tingkat
Ayat 1 :  Bertugas menyampaikan informasi mengenai kebijakan dari akademisi (dosen) dan informasi lainnya yang menyangkut kepentingan tingkatnya.
Ayat 2 :  Mengkoordinir dan memobilisasi massa, guna mendukung kegiatan yang diselenggarakan HMM.
Ayat 3 :  Mewakili angkatannya dalam undang-undang dan rapat Himpunan Mahasiswa Mesin.

BAB IV

PERMUSYAWARATAN


Pasal 14.  Rapat Pengurus
Ayat 1 :  Pengurus mengadakan rapat pengurus minimal 1 (satu) bulan sekali.
Ayat 2 :  Apabila ada hal yang dianggap perlu diputuskan oleh seluruh pengurus dan atau tidak dapat diputuskan oleh pembina, maka dapat dilakukan rapat pengurus.
Pasal 15.  Rapat Kerja
Ayat 1 :  Divisi dapat mengadakan rapat jika diperlukan.
Ayat 2 :  Acara rapat kerja ditentukan oleh divisi.
Ayat 3 :  Rapat kerja membicarakan pelaksanaan dan keputusan musyawarah pengurus.




Pasal 16.  Keputusan Musyawarah
Ayat 1 :  Keputusan musyawarah dicapai dengan mufakat.
Ayat 2 :  Apabila mufakat tidak dicapai, maka akan dilakukan pemungutan suara, berdasarkan suara terbanyak/voting.
Ayat 3 :  Pemungutan suara atas seorang atau masalah dilakukan secara langsung baik tertulis maupun lisan.
Pasal 17.  Rapat Umum Anggota
Ayat 1 :  Menetapkan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, pedomanpedoman dan program kerja organisasi.
Ayat 2 :  Memilih pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin dengan jalan memilih Ketua Umum. 
Ayat 3 :  Memberikan pendapat dan saran kepada pengurus tentang pelaksanaan program kerja dan rekomendasi.
Ayat 4 :  Rapat Umum Anggota merupakan musyawarah utusan tingkat.
Ayat 5 :  Rapat Umum Anggota merupakan kekuasaan tertinggi organisasi.
Ayat 6 :  Rapat Umum Anggota diadakan 1 (satu) tahun sekali.
Ayat 7 :  Didalam pemilihan ketua umum akan diadakan suksesi 1 (satu) tahun sekali.

BAB V

KEUANGAN


Pasal 18.  Sumber Keuangan
Sumber keuangan Himpunan Mahasiswa Mesin didapat dari:
         Iuran anggota.
         Segala bentuk kelebihan dana kegiatan.
         Usaha pendapatan secara legal.
         Sumber-sumber lain yang halal.
Pasal 19.  Besarnya Iuran
Besarnya iuran ditetapkan oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin pada Rapat
Anggota

BAB VI

LAMBANG DAN ATRIBUT


Pasal 20.  Format Lambang
 ⁠          
Format lambang dan atribut yang berkaitan dengan Himpunan Mahasiswa Mesin beserta pengertiannya diatur dan ditetapkan pada Rapat Umum Anggota.

Pasal 21.  Pengertian Lambang Himpunan Mahasiswa Mesin
         Arti Lambang
Lingkaran         
: Menunjukkan satu kesatuan yang selalu menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan solidaritas.
Roda Gigi        
: Menunjukkan komponen yang secara langsung bertanggung jawab terhadap aspek penguasaan teknologi khususnya Teknik
Mesin 
Jumlah Roda Gigi 3
: Menunjukkan bagian dari anggota PMM FORWIL 3
Tulisan HMM ITBU
: Menunjukkan Himpunan Mahasiswa Institut Teknologi Budi
Utomo

         Warna
Warna Merah                    : Menunjukkan keberanian dalam menentukan sikap.
Warna Putih                                  : Menujukkan ketulusan dalam organisasi baik internal maupun eksternal
Warna Kuning Keemasan : Menunjukkan keagungan dan kewibawaan
Warna Biru Langit            : Menunjukkan cara pandang yang luas
Warna Hitam         : Menunjukkan keteguhan tekad
Pasal 22.  Lambang Nasional

 
         Arti lambang
Bentuk kotak : Melambangkan 4 penjuru mata angin yang tak pernah putus dan melambangkan kekompakan.

Jenis Huruf
:  Melambangkan kreatifitas dan inovasi mahasiswa mesin.

Huruf M
: Melambangkan identitas seluruh mahasiswa mesin seluruh Indonesia
Arti warna


Merah
:  Melambangkan keberanian teknik mesin.

Putih
: Melambangkan kesucian dan kebersihan hati yang murni.

Kuning
: Melambangkan semangat.

Hitam
: Melambangkan kekuatan jiwa




Pasal 24. Bendera
 

Pasal 25. Baju pdl 


 






BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



Pasal 26.  Ketentuan Perubahan AD/ART
Ayat 1 :  Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
Ayat 2 :  Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rapat Umum Anggota. 


 

BAB VIII

PEMBUBARAN



Pasal 27.  Ketentuan Pembubaran
Ayat 1 :  Pembubaran HMM hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota.
Ayat 2 :  Keputusan pembubaran Himpunan Mahasiswa Mesin sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 dari peserta Rapat Umum Anggota.
Ayat 3 :  Harta benda Himpunan Mahasiswa Mesin sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada yayasan pendidikan yang memerlukan.






BAB IX

ATURAN TAMBAHAN


Pasal 28.  Aturan Tambahan
Ayat 1 :  Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Mesin dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Ayat 2 :  Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Mesin harus mentaati AD/ART ini dan anggota yang melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagai mana yang telah diatur dalam ketentuan tersendiri.
                 Ayat 3 : Hal-hal yang belum ditetapkan dalam rapat Anggaran Rumah Tangga ini    akan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


JAKARTA, 19 DESEMBER 2015


  SEKRETARIS                                                                                                         KETUA


  ( Joko Prasetyo )                                                                                                    ( Mujiyono )
Npm. 14171015042             Npm. 1371015050



PENINJAU :                          PENANGGUNG JAWAB                       PELINDUNG
1.                      
                        (                       )  
2.          (    )     (            )
                        (                       )
3.

                        (                       ) 

0 komentar:

Posting Komentar