HIMPUNAN
MAHASISWA MESIN – ITBU
PERIODE 2016 - 2017
PENGANTAR
Himpunan
Mahasiswa yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar Segala Puji
bagi ALLAH SWT yang telah memberikan karunia-Nya berupa kemerdekaan kepada
bangsa kita. Maka selaku penduduk yang baik dan bertanggung jawab, kita wajib
dan berhak mengisi kemerdekaan ini demi menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Mahasiswa
Teknik khususnya Jurusan Teknik Mesin yang sadar akan hak dan kewajiban serta
peranan yang bertanggung jawab kepada bangsa, bertekad memberikan dharma
baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyakini
bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah dari ALLAH SWT dan
usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh tanggung jawab, kami Mahasiswa
Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Budi Utomo, menghimpun diri dalam suatu
sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN
MAHASISWA
MESIN
FT- ITBU
PERIODE
2016 - 2017
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1. Nama
Organisasi ini diberi nama Himpunan
Mahasiswa Mesin – Institut Teknologi Budi Utomo (HMM - ITBU).
Pasal 2. Waktu dan Tempat
Himpunan Mahasiswa Mesin didirikan
pada tanggal 22 Agustus
2001 untuk waktu yang tidak
ditentukan dan bertempat di Institut Teknologi Budi Utomo.
BAB II
A Z A S
Pasal 4. Azas
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU berazaskan
Pancasila dan Tridharma
Perguruan Tinggi.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5. Tujuan
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU bertujuan untuk
menyatukan aktifitas dalam bidang akademik maupun non-akademik yang membuat persamaan visi dan
misi dalam menempuh keberhasilan.
Pasal 6. Usaha
Mengembangkan
potensi diri yang kreatif, keilmuan, sosial dan budaya dalam dunia
kemahasiswaan perguruan tinggi dan kepemudaan, untuk menopang pembangunan
nasional, serta mempelopori perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi
kemaslahatan umat manusia.
Pasal 7. Sifat
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU
adalah organisasi
internal
kampus yang berada didalam Institut Teknologi Budi Utomo -
Jakarta.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8. Status
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU adalah organisasi jurusan
Teknik Mesin dibawah
naungan Senat Mahasiswa Institut Teknologi Budi Utomo.
Pasal 9. Fungsi
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU berfungsi sebagai
wadah penyaluran kreatifitas Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi
Budi Utomo.
Pasal 10. Peran
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU berperan aktif
sebagai wadah pengembang disiplin ilmu khususnya pada Teknik Mesin.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11. Anggota
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU beranggotakan
Mahasiswa Teknik Jurusan Teknik Mesin.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12. Keputusan
Keputusan
tertinggi
diambil dari hasil
Musyawarah Umum
Anggota.
Pasal 13. Kepemimpinan
Kepemimpinan
dipegang oleh Ketua
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU
dan untuk membantu tugas Ketua
Himpunan, maka dibentuk perangkat-perangkatnya.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14. Aset
Aset Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah segala jenis barang dan
uang yang dimiliki oleh Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
BAB VIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15. Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar Himpunan
Mahasiswa Mesin - ITBU
ditetapkan pada Musyawarah
Besar Himpunan
Mahasiswa Mesin – ITBU dikampus
Institut Teknologi Budi Utomo –
Jakarta,
pada hari Minggu tanggal
19 Maret 2017
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16. Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau dalam
ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.