Pages

AD/ART 2017 (HIMPUNAN MAHASISWA MESIN - ITBU)



AD-ART
HIMPUNAN MAHASISWA MESIN – ITBU
PERIODE 2016 - 2017

PENGANTAR
Himpunan Mahasiswa yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar Segala Puji bagi ALLAH SWT yang telah memberikan karunia-Nya berupa kemerdekaan kepada bangsa kita. Maka selaku penduduk yang baik dan bertanggung jawab, kita wajib dan berhak mengisi kemerdekaan ini demi menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Mahasiswa Teknik khususnya Jurusan Teknik Mesin yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan yang bertanggung jawab kepada bangsa, bertekad memberikan dharma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah dari ALLAH SWT dan usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh tanggung jawab, kami Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Budi Utomo, menghimpun diri dalam suatu sebagai berikut:

  
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA MESIN FT- ITBU
PERIODE 2016 - 2017

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT

Pasal 1.     Nama
                  Organisasi ini diberi nama Himpunan Mahasiswa Mesin – Institut Teknologi Budi Utomo (HMM - ITBU).

Pasal 2.     Waktu dan Tempat
Himpunan Mahasiswa Mesin didirikan pada tanggal 22 Agustus 2001 untuk waktu yang tidak ditentukan dan bertempat di Institut Teknologi Budi Utomo.

BAB II
A Z A S

Pasal 4.     Azas
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU berazaskan Pancasila dan Tridharma Perguruan Tinggi.

BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 5.     Tujuan
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU bertujuan untuk menyatukan aktifitas dalam bidang akademik maupun non-akademik yang membuat persamaan visi dan misi dalam menempuh keberhasilan.

Pasal 6.     Usaha
Mengembangkan potensi diri yang kreatif, keilmuan, sosial dan budaya dalam dunia kemahasiswaan perguruan tinggi dan kepemudaan, untuk menopang pembangunan nasional, serta mempelopori perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan umat manusia.

Pasal 7.     Sifat
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah organisasi internal kampus yang berada didalam Institut Teknologi Budi Utomo - Jakarta.

BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN

Pasal 8.     Status
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah organisasi jurusan Teknik Mesin dibawah naungan Senat Mahasiswa Institut Teknologi Budi Utomo.

Pasal 9.     Fungsi
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU berfungsi sebagai wadah penyaluran kreatifitas Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Budi Utomo.

Pasal 10.   Peran
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU berperan aktif sebagai wadah pengembang disiplin ilmu khususnya pada Teknik Mesin.

  
BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11.   Anggota
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU beranggotakan Mahasiswa Teknik Jurusan Teknik Mesin.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12.   Keputusan
Keputusan tertinggi diambil dari hasil Musyawarah Umum Anggota.

Pasal 13.   Kepemimpinan
Kepemimpinan dipegang oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU dan untuk membantu tugas Ketua Himpunan, maka dibentuk perangkat-perangkatnya.

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 14.   Aset
Aset Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah segala jenis barang dan uang yang dimiliki oleh Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.

BAB VIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 15.   Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU ditetapkan pada Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Mesin – ITBU dikampus Institut Teknologi Budi Utomo – Jakarta, pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 16.   Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau dalam ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA MESIN - ITBU

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1.     Anggota
Anggota Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU ialah mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin yang masih terdaftar sebagai mahasiswa di Institut Teknologi Budi Utomo.
Pasal 2.     Syarat-syarat Anggota
Setiap mahasiswa yang ingin menjadi anggota harus terdaftar di Institut Teknologi Budi Utomo sebagai mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin dan bersedia mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan pedoman-pedoman lainnya.

Pasal 3.     Masa Keanggotaan
                        Ayat 1 :    Masa keanggotaan adalah selama mahasiswa yang bersangkutan masih terdaftar di Jurusan Teknik Mesin  Institut Teknologi Budi Utomo.
                  Ayat 2 :    Anggota yang habis masa keanggotaanya karena:
·         Diwisuda.
·         Meninggal dunia.
·         Keluar atau dikeluarkan dari kampus Institut Teknologi Budi Utomo.

Pasal 4.     Hak Anggota
                        Ayat 1 :    Anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan atau tulisan ke pengurus.
                  Ayat 2 :    Anggota juga mempunyai hak dipilih dan memilih.
                  Ayat 3 :    Mewakili HMM - ITBU berdasarkan mandat yang telah disepakati dari Rapat Umum Pengurus HMM - ITBU.
                  Ayat 4 :    Anggota berhak mengikuti semua kegiatan yang diadakan HMM - ITBU.
                  Ayat 5 :    Anggota berhak mendapatkan keterangan atau penjelasan tentang kegiatan atau jalannya organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 5.     Kewajiban Anggota
                        Ayat 1 :    Membayar iuran anggota.
                  Ayat 2 :    Menjaga nama baik Organisasi HMM – ITBU.
                  Ayat 3 :    Berpartisipasi mensukseskan setiap kegiatan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
                  Ayat 4 :    Menjalankan segala keputusan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.

Pasal 6.     Rangkap Anggota dan Jabatan
                        Ayat 1 :    Anggota Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU dapat merangkap jabatan pada organisasi lain, kecuali Pengurus inti (Ketua, Wakil, Sekertaris dan Bendahara).


BAB II
KEPENGURUSAN, DIVISI DAN PERWAKILAN TINGKAT

Pasal 7.     Pengurusan
           Ayat 1 : Pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah badan atau instansi kepemimpinan tertinggi yang berkewajiban melaksanakan roda kepengurusan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
                   Ayat 2 :    Masa jabatan kepengurusan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan.
                Ayat 3 :    Formasi pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil, Sekretaris dan Bendahara.
                  Ayat 4 :    Ketua Umum, Ketua Divisi dan Ketua kelas adalah anggota pleno pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
                  Ayat 5 :    Pengurus Inti Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah anggota yang telah menyelesaikan 2 (dua) semester masa perkuliahannya.
                  Ayat 6 :    Masa jabatan kepengurusan dapat diperpanjang apabila tidak ada regenerasi.

Pasal 8.     Divisi
                        Ayat 1 :    Dalam melaksanakan tugas-tugasnya pimpinan membentuk divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan.
                  Ayat 2 :    Anggota divisi dengan susunan jabatannya ditetapkan oleh Ketua Divisi dan disetujui oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
                  Ayat 3 :    Penyusunan diatur dengan keputusan pimpinan dengan memandang efektifitas kepengurusan.
                  Ayat 4 :    Divisi bekerja sesuai dengan keputusan rapat pengurus dan bertanggung- jawab langsung kepada pimpinan.

Pasal 9.     Perwakilan Tingkat
                        Ayat 1 :    Perwakilan tingkat atau ketua kelas adalah pimpinan pada setiap angkatan.
                  Ayat 2 :    Perwakilan tingkat bertanggung jawab kepada angkatannya.
                  Ayat 3 :    Perwakilan tingkat bertugas mengurusi keperluan kelas dan perwakilan tetap dari angkatannya.
                  Ayat 4 :    Masa jabatan Perwakilan tingkat ditetapkan atas kesepakatan angkatannya.

   
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 10.   Pimpinan
                        Ayat 1 :    Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi.
                  Ayat 2 :    Membuat pedoman kerja yang sesuai dengan AD / ART dan rekomendasi untuk ketertiban dan kelancaran jalannya kepemimpinan.
                  Ayat 3 :    Dalam pemilihan pengurus, pimpinan harus memperhatikan kebutuhan.
                  Ayat 4 :    Apabila pimpinan berhalangan maka tugasnya dapat diwakilkan kepada pengurus berdasarkan mandat pimpinan.

Pasal 11.   Pengurus HMM
                        Ayat 1 :    Pimpinan HMM harus membentuk kepengurusan yang solid dan mampu bekerja sama dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.
                  Ayat 2 :    Setelah serah terima jabatan, maka pengurus baru bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi.
                  Ayat 3 :    Menyiapkan draft rapat umum anggota dan melaksanakan rapat umum anggota.
                  Ayat 4 :    Melaksanakan Rapat Pengurus.
                  Ayat 5 :    Melaksanakan program kerja dan rekomendasi dari Rapat Umum anggota.
                  Ayat 6 :.   Menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada anggota diakhir jabatan dan menghadirkan seluruh pengurusnya.
                  Ayat 7 :    Dapat melakukan resufle pengurus atau perampingan bila dianggap perlu, dengan sepengetahuan anggota atau peserta rapat anggota.

Pasal 12.   Divisi
                  Ayat 1 :    Melaksanakan kerja sesuai dengan divisinya berdasarkan program kerja, AD/ART dan rekomendasinya.
                  Ayat 2 :    Membantu dan mensukseskan pimpinan dalam melaksanakan tugasnya.
                  Ayat 3 :    Melakukan Rapat Kerja Divisi.
                  Ayat 4 :    Memberikan laporan kerja kepada pimpinan.


Pasal 13.   Perwakilan Tingkat
                        Ayat 1 :    Bertugas menyampaikan informasi mengenai kebijakan dari akademisi (dosen) dan informasi lainnya yang menyangkut kepentingan tingkatnya.
                  Ayat 2 :    Mengkoordinir dan memobilisasi massa, guna mendukung kegiatan yang diselenggarakan HMM.
                  Ayat 3 :    Mewakili angkatannya dalam undang-undang dan rapat Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.


 BAB IV
PERMUSYAWARATAN

Pasal 14.   Rapat Pengurus
                        Ayat 1 :    Pengurus mengadakan rapat pengurus minimal 1 (satu) bulan sekali.
                  Ayat 2 :    Apabila ada hal yang dianggap perlu diputuskan oleh seluruh pengurus dan atau tidak dapat diputuskan oleh Ketua HMM, maka dapat dilakukan rapat pengurus.

Pasal 15.   Rapat Kerja
                        Ayat 1 :    Divisi dapat mengadakan rapat jika diperlukan.
                  Ayat 2 :    Acara rapat kerja ditentukan oleh divisi.
                  Ayat 3 :    Rapat kerja membicarakan pelaksanaan dan keputusan musyawarah pengurus.

Pasal 16.   Keputusan Musyawarah
                        Ayat 1 :    Keputusan musyawarah diusahakan dengan mufakat.
                  Ayat 2 :    Apabila mufakat tidak dicapai, maka akan dilakukan pemungutan suara, berdasarkan suara terbanyak/voting.
                  Ayat 3 :    Pemungutan suara atas seorang atau masalah dilakukan secara langsung baik tertulis maupun lisan.
Pasal 17.   Rapat Umum Anggota
                        Ayat 1 :    Menetapkan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, pedoman-pedoman dan program kerja organisasi.
                  Ayat 2 :    Memilih pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU dengan jalan Rapat Umum Anggota.
                  Ayat 3 :    Memberikan pendapat dan saran kepada pengurus tentang pelaksanaan program kerja dan rekomendasi.
                  Ayat 4 :    Rapat Umum Anggota merupakan musyawarah perwakilan tingkat.
                  Ayat 5 :    Rapat Umum Anggota merupakan hasil keputusan tertinggi organisasi.
                  Ayat 6 :    Rapat Umum Anggota diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
                  Ayat 7 :    Didalam pemilihan ketua umum akan diadakan suksesi 1 (satu) tahun sekali.

BAB V
KEUANGAN

Pasal 18.   Sumber Keuangan
                        Sumber keuangan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU didapat dari :
·         Iuran anggota.
·         Segala bentuk kelebihan dana kegiatan.
·         Usaha pendapatan secara legal.
·         Sumber-sumber lain yang halal.

Pasal 19.   Besarnya Iuran
Besarnya iuran ditetapkan oleh pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU pada Rapat Anggota.


BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 20. Lambang Nasional



·         Arti lambang
      Bentuk kotak   :    Melambangkan 4 penjuru mata angin yang tak pernah putus dan melambangkan kekompakan.
      Jenis Huruf      :    Melambangkan kreatifitas dan inovasi mahasiswa mesin.
      Huruf M           :    Melambangkan identitas seluruh mahasiswa mesin seluruh Indonesia
·         Arti warna
      Merah              :     Melambangkan keberanian teknik mesin.
      Putih                :     Melambangkan kesucian dan kebersihan hati yang murni.
      Kuning             :     Melambangkan semangat.
      Hitam               :     Melambangkan kekuatan jiwa.

  
Pasal 21. Lambang Teknik Mesin – ITBU



·         Arti lambang
      Huruf M                  :    Menunjukkan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
·         Arti warna
      Merah                     :    Menunjukan keberanian Teknik Mesin - ITBU.
      Hitam                      :    Menunjukan keteguhan tekad Teknik Mesin - ITBU.
      Kuning Keemasan  :    Menunjukan warna kejayaan Teknik Mesin - ITBU.


Pasal 22.   Format Lambang


⁠ 

Format lambang dan atribut yang berkaitan dengan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU beserta pengertiannya diatur dan ditetapkan pada Rapat Umum Anggota.

Pasal 23.   Pengertian Lambang Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU
·         Arti Lambang
                  Lingkaran                           :    Menunjukkan satu kesatuan yang selalu menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan solidaritas.
                  Roda Gigi                           :    Menunjukkan komponen yang secara langsung bertanggung jawab terhadap aspek penguasaan teknologi khususnya Teknik Mesin.
                  Jumlah Roda Gigi 3           :    Merupakan bagian dari Kopertis wilayah 3 DIKTI dan anggota forum Mahasiswa Mesin Wilayah 3 (PMM FORWIL 3) yang berdasarkan Tridharma Perguruan Tinggi.
                  Tulisan HMM ITBU          :    Menunjukkan Himpunan Mahasiswa Mesin Institut Teknologi Budi Utomo
·         Warna
      Warna Merah                      :    Menunjukkan keberanian dalam menentukan sikap.
      Warna Putih                        :    Menujukkan ketulusan dalam organisasi baik internal maupun eksternal.
      Warna Kuning Keemasan   :    Menunjukkan keagungan dan kewibawaan.
      Warna Biru Langit              :    Menunjukkan cara pandang yang luas.
      Warna Hitam                      :    Menunjukkan keteguhan tekad.

Pasal 24. Bendera HMM - ITBU





Pasal 25.  Pakaian Dinas Lapangan (PDL)


·         Ketetapan
      Lengan Kanan      :    Bendera Indonesia dan Logo Nasional.
      Lengan Kiri          :    Logo HMM – ITBU.
      Dada Kiri              :    Logo ITBU dan Tulisan Fakultas Teknik.
      Dada Kanan         :    Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).

Pasal 26.   Ketentuan Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
                  Ayat 1 :    Pakaian Dinas Lapangan (PDL) hanya dapat dipakai oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin – ITBU.
                  Ayat 2 :    Setelah masa kepengurusan berakhir, pengurus masih berhak memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
                  Ayat 3 :    Untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang sudah dipakai oleh anggota Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU sebelum AD-ART ini disahkan maka masih boleh diperbolehkan untuk digunakan.

  
Pasal 27.   Baju Angkatan
                  Ayat 1 :    Baju Angkatan dilarang berlengan panjang.
                  Ayat 2 :    Baju Angkatan dilarang menggunakan warna hitam atau biru dongker.
                  Ayat 3 :    Dilarang memakai Logo yang menjadi jati diri HMM – ITBU.
 








Pasal 28.   Pakaian Teknik Mesin (PTM)
                  Pakaian Teknik Mesin (PTM) adalah pakaian yang digunakan untuk menyeragamkan seluruh anggota Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 23.   Ketentuan Perubahan AD/ART
                        Ayat 1 :    Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Umum Anggota.
                  Ayat 2 :    Rencana perubahan AD/ART disampaikan kepada pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rapat Umum Anggota.


  
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 25.   Aturan Tambahan
                        Ayat 1 :    Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
                  Ayat 2 :    Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU harus mentaati AD/ART ini dan anggota yang melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi sebagai mana yang telah diatur dalam ketentuan tersendiri.
                  Ayat 3 :    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam rapat Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Rapat Anggota.



0 komentar:

Posting Komentar