HIMPUNAN
MAHASISWA MESIN – ITBU
PERIODE 2016 - 2017
PENGANTAR
Himpunan
Mahasiswa yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar Segala Puji
bagi ALLAH SWT yang telah memberikan karunia-Nya berupa kemerdekaan kepada
bangsa kita. Maka selaku penduduk yang baik dan bertanggung jawab, kita wajib
dan berhak mengisi kemerdekaan ini demi menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Mahasiswa
Teknik khususnya Jurusan Teknik Mesin yang sadar akan hak dan kewajiban serta
peranan yang bertanggung jawab kepada bangsa, bertekad memberikan dharma
baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan serta mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menyakini
bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah dari ALLAH SWT dan
usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh tanggung jawab, kami Mahasiswa
Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Budi Utomo, menghimpun diri dalam suatu
sebagai berikut:
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN
MAHASISWA
MESIN
FT- ITBU
PERIODE
2016 - 2017
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
Pasal 1. Nama
Organisasi ini diberi nama Himpunan
Mahasiswa Mesin – Institut Teknologi Budi Utomo (HMM - ITBU).
Pasal 2. Waktu dan Tempat
Himpunan Mahasiswa Mesin didirikan
pada tanggal 22 Agustus
2001 untuk waktu yang tidak
ditentukan dan bertempat di Institut Teknologi Budi Utomo.
BAB II
A Z A S
Pasal 4. Azas
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU berazaskan
Pancasila dan Tridharma
Perguruan Tinggi.
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 5. Tujuan
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU bertujuan untuk
menyatukan aktifitas dalam bidang akademik maupun non-akademik yang membuat persamaan visi dan
misi dalam menempuh keberhasilan.
Pasal 6. Usaha
Mengembangkan
potensi diri yang kreatif, keilmuan, sosial dan budaya dalam dunia
kemahasiswaan perguruan tinggi dan kepemudaan, untuk menopang pembangunan
nasional, serta mempelopori perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi
kemaslahatan umat manusia.
Pasal 7. Sifat
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU
adalah organisasi
internal
kampus yang berada didalam Institut Teknologi Budi Utomo -
Jakarta.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 8. Status
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU adalah organisasi jurusan
Teknik Mesin dibawah
naungan Senat Mahasiswa Institut Teknologi Budi Utomo.
Pasal 9. Fungsi
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU berfungsi sebagai
wadah penyaluran kreatifitas Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi
Budi Utomo.
Pasal 10. Peran
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU berperan aktif
sebagai wadah pengembang disiplin ilmu khususnya pada Teknik Mesin.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 11. Anggota
Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU beranggotakan
Mahasiswa Teknik Jurusan Teknik Mesin.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12. Keputusan
Keputusan
tertinggi
diambil dari hasil
Musyawarah Umum
Anggota.
Pasal 13. Kepemimpinan
Kepemimpinan
dipegang oleh Ketua
Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU
dan untuk membantu tugas Ketua
Himpunan, maka dibentuk perangkat-perangkatnya.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14. Aset
Aset Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah segala jenis barang dan
uang yang dimiliki oleh Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
BAB VIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15. Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar Himpunan
Mahasiswa Mesin - ITBU
ditetapkan pada Musyawarah
Besar Himpunan
Mahasiswa Mesin – ITBU dikampus
Institut Teknologi Budi Utomo –
Jakarta,
pada hari Minggu tanggal
19 Maret 2017
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16. Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau dalam
ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA MESIN - ITBU
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1. Anggota
Anggota Himpunan
Mahasiswa Mesin - ITBU ialah mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin
yang masih terdaftar sebagai mahasiswa di Institut Teknologi Budi Utomo.
Pasal
2. Syarat-syarat Anggota
Setiap mahasiswa yang
ingin menjadi anggota harus terdaftar di Institut Teknologi Budi Utomo sebagai
mahasiswa Fakultas Teknik Jurusan Teknik Mesin dan bersedia mengikuti dan
menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan pedoman-pedoman lainnya.
Pasal
3. Masa Keanggotaan
Ayat
1 : Masa keanggotaan adalah selama mahasiswa yang
bersangkutan masih terdaftar di Jurusan Teknik Mesin Institut Teknologi Budi Utomo.
Ayat 2 : Anggota yang habis masa keanggotaanya
karena:
·
Diwisuda.
·
Meninggal
dunia.
·
Keluar
atau dikeluarkan dari kampus Institut Teknologi Budi Utomo.
Pasal
4. Hak Anggota
Ayat 1 : Anggota
mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan
secara lisan atau tulisan ke pengurus.
Ayat
2 : Anggota juga mempunyai hak dipilih dan memilih.
Ayat 3 : Mewakili HMM - ITBU berdasarkan mandat yang
telah disepakati dari Rapat Umum Pengurus HMM - ITBU.
Ayat
4 : Anggota
berhak mengikuti semua kegiatan yang diadakan HMM - ITBU.
Ayat
5 : Anggota
berhak mendapatkan keterangan atau penjelasan tentang kegiatan atau jalannya
organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
Ayat
1 : Membayar iuran anggota.
Ayat 2 : Menjaga nama baik Organisasi HMM – ITBU.
Ayat 3 : Berpartisipasi mensukseskan setiap
kegiatan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
Ayat 4 : Menjalankan segala keputusan Himpunan
Mahasiswa Mesin - ITBU.
Pasal 6. Rangkap Anggota dan Jabatan
Ayat
1 : Anggota Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU dapat
merangkap jabatan pada organisasi lain, kecuali Pengurus inti (Ketua, Wakil, Sekertaris
dan Bendahara).
BAB
II
KEPENGURUSAN,
DIVISI DAN PERWAKILAN TINGKAT
Pasal
7. Pengurusan
Ayat
1 : Pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU adalah badan
atau instansi kepemimpinan tertinggi yang berkewajiban melaksanakan roda
kepengurusan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
Ayat 2 : Masa jabatan kepengurusan Himpunan Mahasiswa
Mesin - ITBU adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan atau serah terima
jabatan.
Ayat 3 : Formasi pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil, Sekretaris dan
Bendahara.
Ayat 4 : Ketua Umum, Ketua Divisi dan Ketua kelas
adalah anggota pleno pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
Ayat 5 : Pengurus Inti Himpunan Mahasiswa Mesin -
ITBU adalah anggota yang telah menyelesaikan 2 (dua) semester masa
perkuliahannya.
Ayat 6 : Masa jabatan kepengurusan dapat
diperpanjang apabila tidak ada regenerasi.
Pasal 8. Divisi
Ayat
1 : Dalam melaksanakan tugas-tugasnya pimpinan membentuk
divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan.
Ayat 2 : Anggota divisi dengan susunan jabatannya
ditetapkan oleh Ketua Divisi dan disetujui oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Mesin
- ITBU.
Ayat 3 : Penyusunan diatur dengan keputusan pimpinan
dengan memandang efektifitas kepengurusan.
Ayat 4 : Divisi bekerja sesuai dengan keputusan rapat
pengurus dan bertanggung- jawab langsung kepada pimpinan.
Pasal 9. Perwakilan Tingkat
Ayat
1 : Perwakilan tingkat atau ketua kelas adalah pimpinan pada setiap
angkatan.
Ayat 2 : Perwakilan tingkat bertanggung jawab kepada
angkatannya.
Ayat 3 : Perwakilan tingkat bertugas mengurusi
keperluan kelas dan perwakilan tetap dari angkatannya.
Ayat 4 : Masa jabatan Perwakilan tingkat ditetapkan
atas kesepakatan angkatannya.
BAB III
TUGAS
DAN WEWENANG
Pasal
10. Pimpinan
Ayat
1 : Bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi.
Ayat 2 : Membuat pedoman kerja yang sesuai dengan AD
/ ART dan rekomendasi untuk ketertiban dan kelancaran jalannya kepemimpinan.
Ayat 3 : Dalam pemilihan pengurus, pimpinan harus
memperhatikan kebutuhan.
Ayat 4 : Apabila pimpinan berhalangan maka tugasnya
dapat diwakilkan kepada pengurus berdasarkan mandat pimpinan.
Pasal 11. Pengurus HMM
Ayat
1 : Pimpinan HMM harus membentuk kepengurusan yang solid dan mampu
bekerja sama dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan.
Ayat 2 : Setelah serah terima jabatan, maka pengurus
baru bertanggung jawab terhadap jalannya organisasi.
Ayat 3 : Menyiapkan draft rapat umum anggota dan
melaksanakan rapat umum anggota.
Ayat 4 :
Melaksanakan Rapat Pengurus.
Ayat 5 :
Melaksanakan program kerja dan
rekomendasi dari Rapat Umum anggota.
Ayat 6 :.
Menyiapkan Laporan Pertanggung Jawaban
(LPJ) kepada anggota diakhir jabatan dan menghadirkan seluruh pengurusnya.
Ayat 7 :
Dapat melakukan resufle pengurus atau
perampingan bila dianggap perlu, dengan sepengetahuan anggota atau peserta
rapat anggota.
Pasal 12. Divisi
Ayat 1 :
Melaksanakan kerja sesuai dengan
divisinya berdasarkan program kerja, AD/ART dan rekomendasinya.
Ayat 3 :
Melakukan Rapat Kerja Divisi.
Ayat 4 :
Memberikan laporan kerja kepada
pimpinan.
Pasal 13. Perwakilan Tingkat
Ayat
1 : Bertugas menyampaikan informasi mengenai kebijakan dari akademisi
(dosen) dan informasi lainnya yang menyangkut kepentingan tingkatnya.
Ayat 2 :
Mengkoordinir dan memobilisasi massa,
guna mendukung kegiatan yang diselenggarakan HMM.
Ayat 3 :
Mewakili angkatannya dalam
undang-undang dan rapat Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
BAB
IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal
14. Rapat Pengurus
Ayat
1 : Pengurus mengadakan rapat pengurus minimal 1 (satu) bulan sekali.
Ayat 2 :
Apabila ada hal yang dianggap perlu
diputuskan oleh seluruh pengurus dan atau tidak dapat diputuskan oleh Ketua HMM,
maka dapat dilakukan rapat pengurus.
Pasal 15. Rapat Kerja
Ayat
1 : Divisi dapat mengadakan rapat jika diperlukan.
Ayat 2 :
Acara rapat kerja ditentukan oleh
divisi.
Ayat 3 :
Rapat kerja membicarakan pelaksanaan
dan keputusan musyawarah pengurus.
Pasal 16. Keputusan Musyawarah
Ayat
1 : Keputusan musyawarah diusahakan dengan mufakat.
Ayat 2 :
Apabila mufakat tidak dicapai, maka
akan dilakukan pemungutan suara, berdasarkan suara terbanyak/voting.
Ayat 3 :
Pemungutan suara atas seorang atau
masalah dilakukan secara langsung baik tertulis maupun lisan.
Pasal 17. Rapat Umum Anggota
Ayat
1 : Menetapkan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga, pedoman-pedoman
dan program kerja organisasi.
Ayat 2 :
Memilih pengurus Himpunan Mahasiswa
Mesin - ITBU dengan jalan Rapat Umum Anggota.
Ayat 3 :
Memberikan pendapat dan saran kepada
pengurus tentang pelaksanaan program kerja dan rekomendasi.
Ayat 4 :
Rapat Umum Anggota merupakan musyawarah
perwakilan tingkat.
Ayat 5 :
Rapat Umum Anggota merupakan hasil
keputusan tertinggi organisasi.
Ayat 6 :
Rapat Umum Anggota diadakan minimal 1
(satu) tahun sekali.
Ayat 7 :
Didalam pemilihan ketua umum akan diadakan
suksesi 1 (satu) tahun sekali.
BAB
V
KEUANGAN
Pasal
18. Sumber Keuangan
Sumber keuangan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU
didapat dari :
·
Iuran
anggota.
·
Segala
bentuk kelebihan dana kegiatan.
·
Usaha
pendapatan secara legal.
·
Sumber-sumber
lain yang halal.
Pasal
19. Besarnya Iuran
Besarnya iuran ditetapkan oleh pengurus Himpunan
Mahasiswa Mesin - ITBU pada Rapat Anggota.
BAB
VI
LAMBANG
DAN ATRIBUT
Pasal
20. Lambang Nasional
·
Arti lambang
Bentuk kotak : Melambangkan
4 penjuru mata angin yang tak pernah putus dan melambangkan kekompakan.
Jenis Huruf : Melambangkan
kreatifitas dan inovasi mahasiswa mesin.
Huruf M : Melambangkan
identitas seluruh mahasiswa mesin seluruh Indonesia
·
Arti warna
Merah : Melambangkan keberanian teknik mesin.
Putih : Melambangkan kesucian dan kebersihan hati
yang murni.
Kuning : Melambangkan semangat.
Hitam : Melambangkan kekuatan jiwa.
Pasal
21. Lambang Teknik Mesin – ITBU
·
Arti lambang
Huruf M : Menunjukkan Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
·
Arti warna
Merah : Menunjukan keberanian Teknik Mesin - ITBU.
Hitam : Menunjukan keteguhan tekad Teknik Mesin -
ITBU.
Kuning Keemasan : Menunjukan warna kejayaan
Teknik Mesin - ITBU.
Pasal
22. Format Lambang
Format lambang dan atribut yang berkaitan dengan Himpunan
Mahasiswa Mesin - ITBU beserta pengertiannya diatur dan ditetapkan pada Rapat
Umum Anggota.
Pasal
23. Pengertian Lambang Himpunan
Mahasiswa Mesin - ITBU
·
Arti Lambang
Lingkaran : Menunjukkan satu kesatuan yang selalu
menjunjung tinggi rasa persaudaraan dan solidaritas.
Roda
Gigi : Menunjukkan komponen yang secara langsung
bertanggung jawab terhadap aspek penguasaan teknologi khususnya Teknik Mesin.
Jumlah
Roda Gigi 3 : Merupakan bagian dari Kopertis wilayah 3
DIKTI dan anggota forum Mahasiswa Mesin Wilayah 3 (PMM FORWIL 3) yang
berdasarkan Tridharma Perguruan Tinggi.
Tulisan
HMM ITBU : Menunjukkan Himpunan Mahasiswa Mesin Institut Teknologi Budi
Utomo
·
Warna
Warna Merah : Menunjukkan keberanian dalam menentukan sikap.
Warna Putih : Menujukkan ketulusan dalam organisasi baik internal maupun
eksternal.
Warna Kuning
Keemasan : Menunjukkan keagungan dan kewibawaan.
Warna Biru Langit : Menunjukkan
cara pandang yang luas.
Warna Hitam : Menunjukkan keteguhan tekad.
Pasal
24. Bendera HMM - ITBU
Pasal
25. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
·
Ketetapan
Lengan Kanan : Bendera
Indonesia dan Logo Nasional.
Lengan Kiri : Logo
HMM – ITBU.
Dada Kiri : Logo
ITBU dan Tulisan Fakultas Teknik.
Dada Kanan : Nomor
Pokok Mahasiswa (NPM).
Pasal
26. Ketentuan Pakaian Dinas Lapangan
(PDL)
Ayat 1 : Pakaian Dinas Lapangan (PDL) hanya dapat
dipakai oleh Pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin – ITBU.
Ayat 2 : Setelah masa kepengurusan berakhir,
pengurus masih berhak memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Ayat 3 : Untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang
sudah dipakai oleh anggota Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU sebelum AD-ART ini
disahkan maka masih boleh diperbolehkan untuk digunakan.
Pasal 27. Baju Angkatan
Ayat 1 : Baju Angkatan dilarang berlengan panjang.
Ayat 2 : Baju Angkatan dilarang menggunakan warna
hitam atau biru dongker.
Ayat 3 : Dilarang memakai Logo yang menjadi jati
diri HMM – ITBU.
Pasal 28. Pakaian Teknik Mesin (PTM)
Pakaian
Teknik Mesin (PTM) adalah pakaian yang digunakan untuk menyeragamkan seluruh
anggota Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
23. Ketentuan Perubahan AD/ART
Ayat
1 : Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Umum
Anggota.
Ayat 2 :
Rencana perubahan AD/ART disampaikan
kepada pengurus Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum Rapat Umum Anggota.
BAB
VIII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
25. Aturan Tambahan
Ayat
1 : Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Mesin - ITBU dianggap telah
mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Ayat 2 :
Setiap anggota Himpunan Mahasiswa Mesin
- ITBU harus mentaati AD/ART ini dan anggota yang melanggarnya akan dikenakan
sanksi-sanksi organisasi sebagai mana yang telah diatur dalam ketentuan
tersendiri.
Ayat 3 :
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
rapat Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
0 komentar:
Posting Komentar